JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidanda Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman meminta Kejaksaan Tinggi Banten, menyelesaikan kasus korupsi Jalur Lingkar Selatan (JLS) Tangerang.
"Saya katakan kepada Kajati Banten, bila tidak sanggup Anda mundur saja," kata Kemas di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (29/11/2007).
Kemas juga menegaskan, agar Kajati Banten Adat Sudrajat tidak perlu khawatir dan tegas dalam menyelesaikan kasus korupsi, yang sudah terkatung-katung selama hampir dua tahun ini.
"Saya minta untuk dituntaskan, ada korupsinya, diproses pengadilan, tidak ada korupsi hentikan, jangan takut," tegas Kemas.
Selain itu, Kemas mendesak Kajati Banten untuk segera meminta BPKP, melakukan audit investigasi dalam rangka mengungkap apa ada unsur kerugian negara di dalamnya. "Itu untuk mengetahui apakah ada kerugian negara," tandasnya.
(Ahmad Dani)