PEKANBARU - Panggilan resmi kepolisian terhadap 10 sipir Lempabaga Permasyarakatan (LP) kelas II A Pekanbaru, terkaitnya kaburnya seorang tahanan, Kopri Bin Wahid (26) pada 1 November, tidak digubris. Polisi akan melakukan pemanggilan paksa terhadap 10 sipir yang tengah bertugas saat Kopri melarikan diri. Pasalnya, kepolisian sudah melayangkan tiga kali panggilan.
Hal tersebut diungkapkan Kapoltabes Pekanbaru Kombes Pol Syafril Nursal dalam perbincangan dengan okezone, Jum'at (30/11/2007) di Mapoltabes Pekanbaru, Jalan A Yani. Bila pihal LP tidak beretikat baik, dalam waktu dekat mereka akan di jemput paksa.
"Kita kan sudah berulang kali melayangkan surat panggilan terhadap sepuluh sipir tersebut. Tapi nampaknya mereka membandel. Intinya mereka telah mengingkari panggilan polisi," kata Syafril.
Surat pemanggilan yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali tersebut tidak direspon membuat polisi jadi geram. Kapoltabes mempertanyakan apa alasan pihak lapas.
"Itu namanya sudah menghalang-halangi pekerjaan kepolisian, dan bisa dikenakan tindak pidana. Jika sudah beberapa kali mereka dengan sengaja menolak diperiksa, maka kita akan panggil paksa mereka," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bukit Raya AKP Jhon Wesly yang menangani kasus tersebut mengatakan, pihak LP mengaku akan memeriksa mereka secara internal. Namun pihaknya tidak percaya begitu saja.
"Mereka katanya masih diperiksa secara internal. Hasil sementara, mereka mengatakan kaburnya napi itu adalah karena kelalaian. Namun kita tetap selidiki," kata Jhon.
Â
Seperti diberitakan sebelumnya napi terpidana kasus ganja yang berhasil kabur dari LP kelas II A Pekanbaru jl Lembaga bernama Kopri Bin Wahid (26). Dia berhasil kabur Kamis,(01/11/2007) sekira pukul 15:00 WIB, saat jam besuk. Hingga saat ini Kopri yang di vonis 14 tahun masih berkeliaran dan bagaimana dia bias kabur masih menjadi teka-teki.
(Fetra Hariandja)