SKB & Surat Perintah Jadi Alasan Penyegelan Masjid Ahmadiyah

Taofik Hidayat, Jurnalis
Kamis 13 Desember 2007 18:35 WIB
Share :

KUNINGAN-Kepala Bagian Hukum Setda Kab Kuningan Jatnika mengatakan, aksi penutupan satu masjid dan dua mushola milik jemaat Ahmadiyah dilatarbelakngi oleh Surat Keputusan Bersama No. 415/Kep.58-Pem.Um/2004 tertanggal 20 Desember 2004 dan surat perintah dari Bupati Kuningan tertanggal 13 Desember 2007.

"Warga jemaat Ahmadiyah ini sudah melanggar SKB. Maka itu, kami meminta agar aktifitas aliran Ahmadiyah dengan cara menutup pusat kegiatan Ahmadiyah,"jelas dia kepada wartawan seusai penandatanganan surat pernyataan di Manis Lor, Kec Jalaksana, Kab Kuningan, Kamis (13/12/2007).

Menurut dia, warga jemaat Ahmadiyah di Kab Kuningan sudah memicu konflik agama diantara warga Kab Kuningan. Karena  itu, pihaknya meminta kepada warga jemaat Ahmadiyah untuk menutup pusat kegiatan sementara.

"Di sini ini sudah tidak kondusif. Kami sebagai pelaksana pemerintahan berharap kepada jemaah Ahmdiyah agar menutup seluruh kegiatan sesuai dengan SKB yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kuningan, Kantor Departemen Agama Kuningan, dan  Bupati Kuningan,"jelas dia.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Ahmadiyah Kuningan Abdul Syukur menolak permintaan Pemkab Kuningan untuk menutup seluruh aktifitas Ahmadiyah. Menurut dia, ajaran Ahmadiyah dengan Islam tidak ada perbedaan.

"Kami melaksanakan shalat, puasa. Yang membedakan hanya, kami percaya Imam Mahdi sudah datang (Mirza Ghulam Ahmad) dan kelompok muslim lain belum dating. Kenapa kami harus menutup aktifitas. Kami warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah,"jelas kepada wartawan.

Dia mengaku siap mengambil konsekuensi apapun demi keselamatan umat. Maka itu, diriya menandatangani surat pernyataan tersebut dengan syarat seluruh isi dalam surat pernyataan diikuti.

"Kami minta seluruh simbol-simbol yang bernada provikatif agar diturunkan, seperti spanduk. Itu menyudutkan kami. Kami ini manusia dan warga muslim hanya berbeda pemahaman. Masa darahnya halal. Apabila tidak diturunkan, maka kami akan menggugat Pemkab Kuningan sebagai suatu pelanggaran dari surat pernyataan," tegas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya