JAKARTA - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita 3.000 hanphone, 10 Air Soft Gun, 14 Sex Toys, dan ribuan pil viagra. Barang-barang dari Cina senilai Rp1,5 miliar ini disita dari tanggal 23-25 Desember.
Kepala Seksi dan Penindak Bea dan Cukai Eko Darmanto mengatakan, barang yang disita tersebut masuk dalam kategori larangan pembatasan keamanan dan asusila.
"Barang tersebut disita dari terminal II D dan II E," kata Eko kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Rabu (26/12/2007).
Eko mengatakan, modus pengiriman barang tersebut dengan cara tidak memberitahu cusmoter clear dan barang tersebut tidak datang bersama dengan penumpang.
Penyelundupan barang ini, kata Eko, diduga melibatkan sejumlah oknum yang diduga dari maskapai tertentu. Pasalnya, sebelum barang tersebut datang, sebanyak 10 orang secara bergantian berusaha melobi bea dan cukai untuk meloloskan barang tersebut.
"Kami sudah komitmen untuk tidak menerima barang-barang kategori ilegal," katanya.
Sejauh ini pihaknya tidak bisa melakukan penahanan kepada pemiliknya dan hanya dikenakan sanksi administratif. Hal itu karena UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan belum mengatur secara signifikan mengenai penumpang dan hanya sebatas sanksi adminitrasi," jelasnya.
Tindakan Bea dan Cukai selanjutnya, kata Eko, untuk 3.000 HP masih menunggu perpanjangan izin. Sedangkan 10 Air Soft Gun,14 buah Sex Toys dan ribuan Pil Viagra juga akan dimusnahkan.
(Syukri Rahmatullah)