Pekerja Hotel Batal Mogok di Malam Tahun Baru

, Jurnalis
Jum'at 28 Desember 2007 16:31 WIB
Share :

JAKARTA  - Perseteruan antara Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai wakil pengusaha untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di DKI Jakarta akhirnya usai.

Menurut keterangan Ketua Regional Jakarta Khumaedi, Dewan Pengupahan akhirnya mengambil keputusan untuk menerima ususlan FSPM agar hotel dijadikan sektor unggulan dan juga menetapkan UMSP untuk hotel bintang 3, 4 dan 5 pada  tahun 2008 sebesar Rp 1.021.234 atau 5% di atas UMP DKI Jakarta sebesar Rp 972.604.

Dengan demikian, rencana mogok kerja dimalam tahun baru dibatalkan setelah tuntutan tersebut dipenuhi. Sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja DKI belum menertibkan surat keputusan mengenai penetapan UMSP meski telah menyetujuinya.

"Informasi yang kami dapatkan, dinas tenaga kerja akan mengeluarkan SK sebelum tahun

2008," kata Khumaedi saat konferensi pers di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2007).

Sebelum keputusan didapat, kata Khumaedi dalam proses pembahasannya dikabarkan terjadi di saat -saat akhir  pada 27 Desember lalu setelah  FSPM mengancam akan tetap melakukan mogok kerja pada malam tahun baru jika tuntutan hotel dijadikan sektor unggulan tidak ditanggapi oleh guibernur DKI Fauzi Bowo dan Dewan  Pengupahan.

Meskipun melalui perdebatan serius akhirnya keputusan diambil melalui voting. Dengan demikian UMSP tersebut akan dinikmati oleh 29.951 pekerja hotel bintang 3, 4 dan 5.

FSPM sendiri beranggotakan  pekerja hotel, restoran, catering, retail, plaza, apartemen dan pariwisata.

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya