PEKANBARU - Akibat pembabatan hutan yang membabibuta, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang berada di Kawasan Riau dan Provinsi Jambi terancam keberadaannya. Begitu pula masyarakat asli yang menempati kawasan tersebut.
Perusahaan besar Asia Pulp & Paper (APP) beserta perusahaan mitra kerjanya dituding telah membabat hutan yang dilindungi tersebut dengan massif.
Hingga saat ini, kerusakan hutan lindung yang ditimbulkan APP di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh mencapai 20.000 ribu hektare. Dengan pembalakan liar yang sudah tidak terkendali ini tentunya akan mengakibatkan kepunahan hutan alam dengan keanekaragaman hayatinya yang tinggal di lansekap Bukit Tigapuluh, di Riau dan Jambi.
"Perusahaan APP telah menebang sekitar 20.000 hektare hutan alam yang merupakan bagian dari Bukit Tigapuluh lansekap, tepatnya di sekitar hutan lindung Bukit Limau guna menutupi kebutuhan produksi bubur kertas anak perusahaannya, baik PT Indah Kiat Pulp and Paper di Riau maupun PT Lontar Papyrus Pulp and Paper di Jambi," beber Direktur Program Kehutanan WWF Ian Kosasih Indonesia, dalam siaran persnya, Kamis (17/1/2008).
Semakin parahnya kerusakan hutan lindung di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang dilakukan perusahaan tersebut, tentu banyak mengundang kecaman keras dari sejumlah organisasi lingkungan yang bekerja di lansekap Bukit Tigapuluh. Di antaranya Komunitas Konservasi Indonesia WARSI (KKI WARSI), Yayasan Pusat Konservasi Harimau Sumatera (PKHS), Frankfurt Zoological Society (FZS), Zoological Society of London (ZSL), dan Worldwide Fund for Nature.
Dari investigasi yang dilakukan organisasi lingkungan di Riau dan Jambi, ditemukan adanya indikasi penebangan liar dan pembukaan jalan logging oleh APP dan mitra kerjanya di lokasi eks PT IFA dan PT Dalek Hutani Esa, di mana di areal tersebut tidak ada hak pengelolaannya.
Pembukaan jalan tersebut telah membuka akses semakin parahnya laju kerusakan hutan alam, dan legalitasnya dipertanyakan oleh kelima kelompok konservasi tersebut.
Penebangan hutan alam terjadi di dalam kawasan hutan lindung, di sekitar hutan lindung, maupun kawasan untuk kehidupan orang rimba serta habitat satwaliar seperti orangutan, harimau, dan gajah Sumatra.
"Kita mengecam keras rencana penghancuran hutan alam tersebut secara sistematis akan mengancam habitat satwa liar, pengaturan tata air pada DAS Indragiri dan Reteh di Riau, serta DAS Batanghari dan Pengabuan di Jambi, serta sumber penghidupan masyarakat setempat, terutama suku Talang Mamak dan Orang Rimba," tambahnya.
Menurut Ian, lima kelompok konservasi ini telah mengajukan surat bersama pada 3 September 2007 kepada Menteri Kehutanan terkait dengan rasionalisasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan perlindungan habitat harimau, gajah, dan orangutan di sekitar TNBT serta perluasan hutan lindung Bukit Sosah Bukit Limau.
"Sejumlah usulan dari kelompok konservasi terkait dengan perlindungan lansekap Bukit Tigapuluh selayaknya diperhatikan dan ditindaklanjuti, karena kegiatan konversi sangat cepat pengaruhnya dalam mengubah tutupan dan kondisi hutan alam. Dan penebangan hutan alam di Bukit Tiga Puluh harus dihentikan," ujar Ian Kosasih.
Tercatat tidak kurang 198 jenis burung (1/3 jenis burung di Sumatra) dan 59 jenis mamalia hidup di lansekap Bukit Tigapuluh (penelitian Danielsen dan Heegaard, 1995), serta terdapat flora endemik dan langka, cendawan muka rimau (Rafflesia hasseltii), dan Salo (Johanesteima altifrons).
Masyarakat asli Talang Mamak, Orang Rimba, dan Melayu Tradisional di lansekap Bukit Tigapuluh sudah mendiami wilayah hutan ini sejak lama dan sangat tergantung penghidupannya dengan kawasan hutan tersebut.
(Nurfajri Budi Nugroho)