Pasar Barito, Dilegalkan Tapi Digusur

, Jurnalis
Jum'at 18 Januari 2008 10:22 WIB
Share :

JAKARTA - Kios-kios di Pasar Barito sudah rata dengan tanah. Yang tersisa hanya plang atau papan Pemkot Jakarta Selatan yang melegalkan keberadaan Pasar Barito. Ironis!

Pantauan okezone di Pasar Barito, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2008), diantara reruntuhan kios terdapat plang bertuliskan "Lokasi Usaha Kaki Lima". Papan ini diterbitkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang melegalkan keberadaan Pasar Barito.

Pada plang berwarna putih, biru, dan oranye itu tertulis, Jalan Barito Taman Kota, Kelurahan Kramat Pela, Nomor JS 28. Plang ini justru mempertegas dan menandakan keberadaan Pasar Barito yang dilegalkan pemkot Jaksel.

Plang tersebut berdiri sejak pasar legendaris itu berdiri. Tapi, kini tidak hanya 107 kios yang sudah rata dengan tanah. Sebuah Musholla di pojokkan tikungan juga tak lama lagi akan hancur berkeping-keping.

Sedikitnya, lima unit alat berat sudah "puas" menghancurkan sumber mata pencaharian mereka. Belasan truk pengangkut puing, tak henti-hentinya hilir mudik memindahkan sisa-sisa bangunan.

"Setiap tahun izin kita diperbaiki pemerintah. Sekarang kami bingung mau kemana? Karena lokasi baru yang rencananya sebagai ganti tempat ini, kami anggap tidak layak," sedih Ketua Kelompok Pedagan Barito, Teddy Panji yang mengeluhkan kepada okezone.

(Ismoko Widjaja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya