TULUNGAGUNG - Sindikat
Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal di Tulungagung terus diburu. Pemilik perusahaan (owner) marmer, PT Bian Niaga Batuan (BNB), Kec Campurdarat dan SPBU setempat, termasuk juga oknum institusi lain yang terbukti ikut menyokong kegiatan ilegal ini terancam ditetapkan tersangka.
Sebab, jika mengacu surat izin usaha yang ada menunjukkan status PT BNB sebagai perusahaan besar yang tidak layak mengkonsumsi BBM dari SPBU. Begitu juga dengan SPBU, secara aturan tidak boleh melayani industri. Mengingat BBM yang dijual SPBU merupakan hasil subsidi pemerintah untuk masyarakat luas.
"Owner perusahaan, SPBU, dan semua yang terlibat di dalamnya berpeluang besar menjadi tersangka. Sebab mengacu izinya, perusahaan ini kategori besar," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Slamet Riyadi di ruang kerjanya, Sabtu (9/2/2008).
Seperti diketahui, Polres Tulungagung Jumat (8/2) kemarin telah membongkar sindikat penyelewengan solar subsidi untuk kegiatan industri marmer yang diduga sudah berlangsung dua tahunan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan mobil pikip Chevrolet nopol L 9808 QÂ yang dikemudikan Ahmat Makuwon (26), warga Pakel, dan Sumani (56) selaku juru bayar.
Ketika diamankan, mobil pikup itu mengangkut sebanyak 852 liter solar yang dibeli dari SPBU Campurdarat. Dari penangkapan ini, polisi menemukan sebanyak 1.200 liter solar yang berada di lingkungan pabrik. Semua BBM ini merupakan barang subsidi dengan harga Rp4300/liter.
Sesuai perundangan Migas No 22 Tahun 2001, untuk menjalankan perusahaanya, PT BNB seharusnya menggunakan solar seharga Rp6.900/liter yang dibeli di DEPO pertamina, bukan SPBU.