Polemik kekurangjelasan landasan hukum dalam pemberhentian Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Ara Koswara oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Garut Memo Hermawan, berlanjut. Sampai saat ini Ara mengaku belum menerima surat keputusan pemberhentian dirinya tersebut.
"Saya terkejut dengan pencopotan saya sebagai kepala BKD, karena untuk mencopot pejabat eselon dua harus melalui prosedural yang benar, " kata Ara kemarin.
Dia menilai, pencopotan tersebut cacat hukum karena tidak melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Selain itu, pemecatan Ara pun tanpa dilengkapi surat teguran sebelumnya. Padahal, lanjut Ara,
pun jika seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan tidakan indisipliner harus ada surat lebih dulu. Dia menduga kuat pemberhentian itu merupakan sentimen pribadi.
"Alasan yang diberikan oleh wakil bupati adalah masalah disiplin, namun akhirnya mengarah ke pribadi dan tegurannya pun dilakukan di depan kabubag dan kasubdin yang membuat saya malu oleh anak buah. Saya akan tetap ngantor sebagai kepala BKD. Kalaupun surat pemberhentiannya diserahkan oleh siapa pun saya juga akan menolak surat tersebut,"
tandasnya.
Beberapa waktu lalu Memo menerangkan, pencopotan Ara tidak dilakukan secara serta merta, melainkan setelah mempelajari banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang. Ara diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengangkatan pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) termasuk hasil laporan pemeriksa (LHP) Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kab Garut.
Sampai akhir 2008 Ara diketahui tetap melakukan perekrutan TKK hingga sekitar 400 orang. Padahal, penerimaan TKK sudah lama ditutup, sesuai dengan PP No 48/2005. Sayangnya, Ara sendiri menolak berkomentar tentang tuduhan bahwa ia telah melakukan penggelembungan TKK di lingkungan Pemkab Garut.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Garut Ahab Syihabudin Lc mengatakan, sangat disayangkan pencopotan yang dilakukan Memo tersebut. Menurut dia, walaupun Memo memiliki kewenangan tapi harus tetap berpegang
pada peraturan yang ada.
"Jika ingin melakukan reformasi birokrasi bukan hanya memindahkan orang dari posisi lama ke posisi baru. Tetapi yang harus dirubah adalah sistem sehingga memiliki pondasi yang kuat agar melahirkan birokrasi yang mempunyai kapabalitas," pungkas Ahab.
Pengirim
Garut Info
Jl Cimanuk 186
Garut
Â