PURWOKERTO - Menjelang pelaksanaan eksekusi, Â terpidana mati, kasus pembunuhan berencana Rio Alex Bulo (30) alias Rio Martil menjadi sangat tertutup (introvert).
Bahkan kepada kuasa hukumnya Pranoto, Rio enggan berbagi pendapat. Ia mengaku pernah diminta Rio untuk tutup mulut kepada keluarganya (keluarga Rio, red), soal rencana pelaksanaan eksekusi
"Klien saya yang satu ini memang introvert, ia tertutup sekali, termasuk kepada saya selaku pengacaranya," kenang Pranoto saat didatangi di kantornya, Sabtu (2/7/2008).
Mengenai  desas-desus pelaksanaan eksekusi terhadap Rio yang semakin santer terdengar, Pranoto mengaku hingga kini dia belum menerima salinan keputusan tentang pelaksanaan eksekusi kliennya.
Rio, yang selalu menghabisi korbannya dengan martil tersebut divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah pada 14 Mei 2001. Â
Dia kemudian dijebloskan ke penjara Permisan, Nusakambangan. Pada Mei 2005, di Permisan, Rio membunuh terpidana koruptor Rp 40,9 miliar, Iwan Zulkarnaen.