ICW Laporkan Pungli Sekolah ke Kejagung

Yuni Herlina Sinambela, Jurnalis
Selasa 05 Agustus 2008 11:31 WIB
Share :

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan banyaknya pungutan-pungutan liar (pungli) yang terjadi di setiap sekolah menjelang tahun ajaran baru.

Menurut Koordinator Bidang Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, terdapat 61 sekolah yang sebagian besar merupakan sekolah negeri dari 11 provinsi, termasuk di Jabodetabek, melakukan pungutan liar terhadap para siswanya.

Pungli tersebut termasuk Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) pada penerimaan siswa baru di tingkat SD hingga SMA.

Seharusnya, kata Ade, pihak sekolah sudah disubsidi dengan APBD maupun APBN. Tapi malah disalahgunakan dengan ditariknya jumlah SPP, maupun uang bangunan yang dipaksakan pada para calon siswanya.

"Ini kasus besar. Bahkan bisa dibilang ini lebih besar dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi lainnya. Kisaran yang diambil dari per siswa dari Rp500 ribu-Rp4 juta," kata Ade yang didampingi Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, usai bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagug, Selasa (5/8/2008).

Usai bertemu dengan Jampidsus Marwan Effendi, Ade menuturkan Kejagung menanggapi positif pelaporan ini. Karena sebelumnya Marwan juga sudah memerintahkan kejaksaan tinggi dan kejakasaan negeri dalam surat edaran tertanggal 7 Juli 2008, untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang menyalahgunakan atau menarik uang sekolah atau biaya uang pangkal yang mahal.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya