JAKARTA - Pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta akan mengeksekusi secara paksa warga dan bangunan di taman BMW, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara (Jakut), pada Minggu (24/8/2008) hari ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ekseskusi paksa ini dilakukan setelah pemerintah daerah Jakarta Utara melayangkan beberapa kali surat peringatan (SP) kepada warga sekitar Taman BMW untuk segera mengosongkan wilayah itu.
Bahkan, konon SP yang disampaikan tersebut mencapai tiga kali. Namun, warga tetap bergeming mempertahankan tempat bernaung mereka. Sehingga, pemerintah daerah Jakut mengambil keputusan final untuk mengeksekusi paksa warga.
Seperti diketahui, di atas tanah seluas 26 hektar di wilayah ini rencananya akan dibangun stadion sepak bola bertaraf internasional. Untuk itu, pemda Jakut akan menggusur 128 bangunan yang berdiri di atas tanah itu.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa warga yang memilih bertahan di atas tanah Taman BMW, melakukan penjagaan di area itu.
(Endang Purwanti)