JAKARTA - Meski bangunan rumahnya sudah dibongkar secara paksa oleh pihak pemerintah kota Jakarta Utara (Jakut), warga yang penghuni Taman BMW, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priuk, tak akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah terkait.
"Tak akan ada bentuk ganti rugi dalam bentuk apapun, baik itu berupa uang kerohiman," kata Camat Tanjung Priuk Darwis M Adjie saat dihubungi okezone, Minggu (24/8/2008).
Menurut Darwis, tidak adanya kompensasi untuk warga tersebut memang sudah menjadi komitmen pemerintah daerah Jakut. Sebab, tanah yang didiami oleh warga merupakan tanah milik pemerintah daerah.
Dengan demikian, kata Darwis, tempat tinggal bagi warga setelah eksekusipun diserahkan kepada warga.
"Karena kami tidak akan menampungnya," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, sekira 3.000 petugas gabungan yaitu dari Trantib, polisi, dan Brimob masih terus melakukan pembongkaran terhadap rumah warga.
Seperti diketahui, di atas tanah seluas 26 hektar di wilayah ini rencananya akan dibangun stadion sepak bola bertaraf internasional dan taman. Untuk itu, pemda Jakut akan menggusur 128 bangunan yang berdiri di atas tanah itu.
(Endang Purwanti)