JAKARTA- Kuasa hukum Tempo Shalih Ali menilai gugatan yang dilayangkan panglima Komando Laskar Islam Munarman, berlebihan. Pasalnya sehari setelah dimuatnya foto Munarman usai insiden Monas, Pihak tempo telah menempuh permintaan maaf, hak koreksi, dan hak jawab.
"Tempo merasa sudah memenuhi aturan tersebut sesuai dengan UU no 40 tahun 1999," kata Shalih Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2008).
Shalih Ali menambahkan, permintaan maaf keenam media elektronik dan tujuh cetak media nasional juga dinilai berlebihan.
"Ini salah satu bentuk pembungkaman pers dalam hal ini Tempo. Selain itu gugatannya terlalu prematur karena tidak melalui dewan pers," imbuhnya.
Sekadar mengingatkan, Panglima Komando Laskar Islam Munarman melayangkan gugatan ke beberapa media massa termasuk Koran Tempo yang memuat dan menyebarkan fotonya yang sedang mencekik seseorang.
Dalam foto tersebut, Munarman yang berpakaian hitam dengan penutup kepala tampak tengah mencekik seorang pria yang sama-sama berpakaian hitam. Pria tersebut disebut sebagai anggota AKKBB, namun kemudian dibantah Munarman. Pria tersebut adalah anak buahnya yang sedang dia peringatkan.(ded)
(Syukri Rahmatullah)