Pemerintah Diminta Ralat UU Kementerian Negara

Mardanih, Jurnalis
Rabu 17 Desember 2008 12:57 WIB
Share :

JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) meminta pemerintah segera meralat UU No 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara.

Mengingat UU tersebut tidak menempatkan koperasi dan usaha kecil menengah sebagai urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Kemarin fraksi kami telah menyurati Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekertaris Negara untuk segera melakukan ralat itu.'' kata ketua fraksi PPP Lukman Hakim Syaefuddin kepada wartawan di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12/2008).

Lukman menilai, hal tersebut merupakan bentuk kelalaian administratif dari pemerintah. Pasalnya sesuai risalah rapat paripurna DPR ke-9 telah mengemuka interupsi dari Aria Bima (FPDIP) dan Lukman Hakiem (FPPP) yang mengusulkan agar urusan pemerintahan terkait koperasi, usaha kecil dan menengah dimasukan kedalam pasal 5 ayat 2 UU kementerian negara.

Hal ini dikarenakan koperasi dan usaha kecil menengah masuk dalam ruang lingkup yang disebutkan dalam pasal 33 ayat 1 dan ayat 4 UUD 45. "Dalam paripurna itu tak satupun anggota DPR dan wakil pemerintah yang menyatakan keberatan atas usul anggota FPDIP dan FPPP," imbuhnya.

Bahkan, lanjutnya, Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, RUU tersebut dapat disetujui menjadi UU dengan memberi catatan khusus terhadap apa yang diusulkan FPDIP dan FPPP. Selain itu di bagian akhir Agun menyatakan menerima dengan catatan seperti catatan disampaikan FPDIP dan FPPP.

Sementara itu, tambahnya, sesuai dengan hasil rapat tersebut, ketua DPR Agung Laksono mengambil kesimpulan bahwa RUU Kementerian Negara tetap disahkan dengan memperhatikan catatan-catatan, termasuk melakukan koreksi sesuai dengan usulan yang berkembang.

Terhadap kesimpulan Ketua sidang, peserta paripurna menyatakan setuju, oleh karenanya FPPP meminta Menkumham dan mensesneg segera melakukan koreksi perbaikan terhadap UU Kementerian negara, dengan memasukan koperasi dan usaha kecil menengah dalam pasal 5 ayat 2 UU.

"Koreksi perbaikan ini diperlukan segera, tidak hanya agar UU Kementerian negara tak bertentangan dengan UUD, tetapi juga agar setiap presiden terpilih menempatkan koperasi dan UKM sebagai pondasi dan pilar utama pengembangan ekonomi rakyat," jelasnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya