JAKARTA Indonesian Corruption Watch (ICW) sepertinya akan memanen gugatan. Setelah Kejaksaan Agung, kali ini giliran Mahkamah Agung akan melaporkan ICW ke polisi.
"Memang ada upaya itu (laporkan ICW),� kata Humas Mahkamah Agung Nurhadi kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/1/2009).
Pengaduan dilakukan terkait pernyataan ICW di media massa yang menuding MA menggelontorkan uang ke DPR, terkait pembahasan revisi undang-undang MA di DPR beberapa waktu lalu.
"Kalau dia (ICW) tidak bisa membuktikan. Berarti dia sudah melakukan pembohongan publik dan itu melanggar hukum,� katanya.
Menurut Nurhadi, tudingan ICW terhadap MA soal revisi UU MA bukanlah yang pertama kali. "Statemennya ada banyak. Ini sedang saya file (kumpulkan). Kita sudah persiapkan. Karena ini kan menghina institusi dan pribadi. Itu tindak pidana,� pungkasnya.
(Syukri Rahmatullah)