JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa uang senilai USD80 Ribu dan Rp54 juta hasil transaksi antara Abdul Ahmad Jamal, anggota Komisi V DPR dan Darmawati seorang staf bagian Tata Usaha (sebelumnya ditulis Dirjen Dephub) Ditjen Departemen Perhubungan yang tertangkap tadi malam.
"Dalam mobilnya ditemukan uang USD80 ribu dan Rp54 juta," ucap wakil ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkat kepada okezone, Selasa (3/3/2009).
Penangkapan yang berlangsung di kawasan Karet, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dilakukan sekira pukul 22. 15 WIB. "Uang itu ada di mobil Honda Jazz milik Darmawati," jelasnya.
Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.(teb)
(Lusi Catur Mahgriefie)