PKS Setuju Sistem Undian dalam Penentuan Kursi

Maria Ulfa Eleven Safa, Jurnalis
Senin 30 Maret 2009 16:45 WIB
Share :

JAKARTA - Mekanisme pedoman penetapan perolehan kursi partai politik, khususnya penetapan pemenang calon terpilih melalui sistem undian, tidak dipersoalkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Silakan saja, kami terbuka and lets do that," ujar Presiden PKS Tifatul Sembiring usai kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2009).

Menurut dia, mekanisme KPU yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 itu dinilai wajar. Apalagi kalau nantinya terdapat parpol yang memiliki sisa suara yang sama pada tahap kedua dan ketiga.

"Tapi peluang itu jarang terjadi, jadi tidak begitu mengganggu," imbuhnya. Kalau pun hal itu menimpa PKS, kata Tifatul partainya sudah memiliki kebijakan tersendiri, yaitu memprioritaskan keterwakilan perempuan di parlemen.

"Dan kita lihat juga apakah nanti para pemilih lebih banyak mencontreng partai atau nama caleg. Kalau kebanyakan mencontrengnya di gambar partai, tentu kita punya kebijakan sendiri," paparnya.

Seperti diketahui, peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 mengatur penentuan bilangan pembagi pemilih (BPP). Jumlah suara sah parpol dipakai menentukan nilai BPP di setiap daerah pemilihan (dapil).

Jika ada lebih dari satu calon yang mendapat perolehan suara sama atau seluruh suara untuk partai, kursi diberikan berdasarkan keputusan pimpinan partai.

Kumpulan sisa suara satu provinsi itu kemudian dihitung ulang untuk memperebutkan sisa kursi dari semua dapil di provinsi. Jika sisa kursi tinggal satu dan ada lebih dari satu partai politik yang memiliki sisa suara sama, kursi diberikan sesuai undian.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya