Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbitkan 2 Surat, KPU Depok Bikin Pemilih Pusing

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Kamis, 09 April 2009 |15:02 WIB
Terbitkan 2 Surat, KPU Depok Bikin Pemilih Pusing
A
A
A

DEPOK - Keluarnya dua surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok membuat para pemilih di kota itu pusing. Awalnya, ada surat edaran bernomor 136/KPU-D/IV/2009.

Surat tersebut berisikan pesan bahwa pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa memberikan hak suara apabila menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) atau terlah terdaftar dalam DPT Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Pilkada Kota Depok.

Surat tertanggal 8 April itu dikeluarkan Ketua Divisi Hukum Yoyok Effendi dan telah disebarluaskan kepada Kelompok Petugas Pemungutan Suara se-Depok.

"Surat ini dibuat tidak berdasarkan mekanisme yang berlaku. Saya nggak tahu mengapa bisa begini, nanti akan kita klarifikasi secara internal," ujar Ketua KPU Depok M Hasan kepada okezone di Kantor KPU Depok, Kamis (9/4/2009).

Untuk meluruskan surat ini, KPU Kota Depok pada hari yang sama mengeluarkan surat edaran bernomor No 139/KPU-D/IV/2009. Surat ini berisi pembatalan surat edaran sebelumnya.

"Intinya masyarakat yang boleh memilih adalah yang tercantum dalam DPT. Sehingga yang belum tercantum hanya bisa dicantumkan dalam DPT Pilpres. Surat edaran Yoyok itu sama saja dengan melabrak UU No 10/2008, karena yang boleh memilih adalah pemilih yang tercantum dalam DPT," terangnya.

Sayangnya, informasi awal diperbolehkannya warga yang belum tercantum dalam DPT untuk memilih sudah terlanjut tersebar luas. Sehingga pada saat pencontrengan tadi pagi banyak pemilih yang kecele. Pemandangan ini di antaranya terlihat di TPS 161 Cimanggis, Depok. Ada dua perempuan yang protes karena ditolak KPPS menyontreng padahal sudah membawa KTP dan KK.

Pada siang harinya, puluhan ibu-ibu mendatangi kantor KPU Depok untuk mempertanyakan sikap KPU yang seolah-olah telah mempermainkan para calon pemilih dengan menerbitkan dua peraturan dalam waktu hampir bersamaan.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement