JAKARTA - Penerapan mekanisme undian dalam penetapan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPR terpilih, telah dipertimbangkan dengan matang.
Dikatakan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati Baharuddin, sebelum memutuskan menggunakan undian, KPU telah mempelajari seluk beluk mekanisme melihat penyebaran perolehan suara. Namun, penyebaran suara dianggap terlalu rumit dan masih menyimpan sejumlah masalah.
"Bagaimana kalau dalam penghitungan tahap ketiga, partai memperoleh kursi di dapil A sementara kalau dilihat sebaran perolehan suara seharusnya dia dapat di dapil B padahal kursi di dapil B telah terbagi habis. Itu kan tidak bisa mewakili juga," katanya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2009).
Sebelumnya, penggunaan mekanisme undian dikritik oleh sejumlah pihak karena dianggap tidak demokratis.
Seperti diketahui penentuan perolehan kursi parpol dalam Pemilu Legislatif 9 April mendatang salah satunya dilakukan dengan undian. Undian dilakukan pada penghitungan tahap kedua dan penghitungan tahap ketiga.
Berikut beberapa pasal yang mengatur tentang undian dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu Legislatif 2009.
Pasal 25 ayat (3): Apabila terdapat partai politik peserta Pemilu Anggota DPR yang memiliki sisa suara sama, maka untuk menetapkan partai politik yang berhak atas sisa kursi terakhir dilakukan dengan cara diundi dalam rapat pleno KPU secara terbuka.
Pasal 31 ayat (1): Apabila sisa kursi yang belum terbagi hanya 1 (satu), sedangkan terdapat sejumlah partai politik peserta pemilu anggota DPR memiliki sisa suara sama, maka pembagian sisa kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 angka 3 dilakukan dengan cara diundi dalam rapat pleno KPU terbuka.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.