Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fraksi PAN Ralat Penolakan RUU Contreng

Yuni Herlina Sinambela , Jurnalis-Selasa, 28 April 2009 |13:30 WIB
Fraksi PAN Ralat Penolakan RUU Contreng
A
A
A

JAKARTA - Ada yang menarik saat DPR menggelar sidang peripurna pengambilan keputusan penetapan RUU Nomor 1 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008. Fraksi PAN menolak penetapan tersebut namun beberapa saat kemudian meralatnya.

"PAN memahami ada Perpu-nya untuk perbaikan. Tapi PAN menolak RUU tentang Perpu menjadi Perpu " ujar Wakil Fraksi PAN Ni Dahlia Djohansyah Makki, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2009).

Namun saat hasil sidang akan dibacakan, dengan kesimpulan semua fraksi menerima keculai tiga raksi yang menolak yakni Fraksi DPIP, PAN,, dan BPD, tib-tiba disambut interupsi salah satu anggota fraksi PAN Muhammad Najib, yang menimbulkan suasa gaduh.

Menurut Najib, sejatinya PAN Menyetujui Perpu disahkan menjadi UU. Namun penolakan itu diakui sebagai kesalahan baca dari penyampai.

"Pendapat akhir dari fraksi PAN tentang pengambilan keputusan RUU penetapan Perpu No 1 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 2008, sudah diketahui Pimpiman dan Sekretaris fraksi," urainya.

Sidang selanjutnya dicsores selama beberapa saat, dengan alasan istirahat dan melakukan lobi-lobi. "Awalnya kita menyetujui dengan catatan DPT tidak masuk dalam Perpu. Itu yang saya ketahui di rapat komisi sebelum saya maju," kata Ni Dahlia Djohansyah Makki.

Sebelumnya, sekretaris fraksi juga coba menghubungi Ketua Fraksi. Enggak nyambung ya sudah kita menolak. "Saya tidak tahu. Tahunya menyetujuinya. Yang jelas itu sudah ditandatangani oleh sekretaris Yasin Kara (sekretaris PAN),

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement