BANGKALAN - Keberadaan retribusi untuk melintas di Jembatan Suramadu dipermasalahkan oleh berbagai pihak. Salah satunya Komisi Pelayanan Publik (KPP), Kabupaten Bangkalan.
Mereka menilai pemberlakuan tarif merupakan bentuk kapitalisme baru. Karena itu, KPP menuntut agar tarif Suramadu digatiskan. Sebab, jembatan tersebut dibangun atas pajak yang dipungut dari rakyat, yakni melalui APBN.
"Tuntutan kami terkait Suramadu sudah jelas, tarif harus digratiskan, bukan malah dikomersialisasikan," ujar ketua KPP Kabupaten Bangkalan, Fathurahman Said di Madura, Kamis (2/4/2009).
Tuntutan ini menurut Fathurrahman cukup beralasan. Itu bisa dilihat dari beberapa fakta terutama jembatan lain yang ada di Indonesia, seperti Jembatan Barito yang terletak di Kalimantan Tengah, serta Jembatan Kapuas yang ada di Kalimantan Barat. "Untuk melintas di dua jembatan tersebut sama sekali tidak dipungut biaya.
Dia menilai pemerintah terlihat memaksakan dan menyamakan antara fungsi jembatan, yang akan dijadikan seperti jalan tol. "Saya melihat ini merupakan bentuk kapitalisme model baru, yang akan mencekik masyakarat Madura. Tidak ada pilihan lain, kecuali harus digratiskan," terang Fathurrahman.
Dia meminta agar warga tidak terjebak pada persoalan murah atau mahalnya tarif untuk Jembatan Suramadu. Sebaliknya, yang harus ditegaskan jembatan tersebut tidak boleh disamakan dengan jalan tol, sehingga para pengguna harus mengeluarkan uang lagi. "Jembatan itu memakai uang rakyat, jadi manfaatnya harus bisa dinikmati oleh rakyat," tegasnya.
Berdasarkan data KPP Kabupaten Bangkalan, tarif jembatan Suramadu, khususnya mobil pribadi akan lebih murah sekitar 50 persen dibanding dengan tarif kapal fery Ujung-Kamal yang sekali angkut mencapai Rp73 ribu. Sementara untuk tarif kendaraan roda dua masih tarik ulur.
(TB Ardi Januar)