PEKANBARU - Kasus suap yang melibatkan dua oknum Kejaksaan di Kabupaten Pelalawan, Riau yakni Prs dan R berbuntut pencopotan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Narmal Edyansyah.
Tak hanya itu, buntut penyuapan yang dilakukan tersangka kasus pencurian bernama Gunawan juga membuat Kajari Narmal ini menjalani pemerikaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.
Menurut sumber yang diperoleh okezone dari orang dalam Kejati Riau, Narmal diperiksa di ruang pengawasan. "Kajari sudah diperiksa, kabarnya memang terkait dua anggotanya itu," kata sumber yang namanya enggan disebut, Rabu (15/4/2009).
Menurutnya, selain jabatanya akan dicopot, Kajari Pangkalan Kerinci juga akan dimutasi ke luar Riau. Sementara itu, Humas Kajati Budi Raharjo belum dapat memberi keterangan tentang kabar itu. "Kabarnya Kajari akan dimutasi ke Kalimantan Timur di bagian tata usaha," jelasnya.
Selain menyebabkan dua oknum jaksa, tersangka Gunawan ini sebelumnya juga menyeret dua Kapolsek di Pelalawan yakni Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Safrudin dan Kapolsek Persiapan Pangkalan Lesung Iptu Tambunan.
"Kalau 2 anggota kita itu terbukti, nanti bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat dan akan menjalani sidang umum dan sidang kode etik," tukas Kapolda Riau Brigjen Adjei Rustam Ramja saat dikonfirmasi terpisah.
Seperti diketahui keempat oknum aparat penegak hukum ini disinyalir menerima uang Rp48 juta dengan kompensasi melepaskan Gunawan tersangka pencurian dengan kekerasan ini dari tahanan.
(TB Ardi Januar)