Lemhannas Usulkan Penyederhanaan Pemilu

Ahmad Baidowi, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2009 00:17 WIB
Share :

JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi, mengusulkan penyederhanaan sistem pemilu. Menurut dia, sistem pemilu yang ada sekarang sangat rumit, mahal dan menyita waktu.

"Pilkada, Pemilu Legislatif, dan pemilihan eksekutif harus disederhanakan sehingga tidak tumpang tindih dan kita tidak harus mengalami 500 pilkada dalam satu sampai tiga tahun," kata Muladi kepada wartawan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Senin (25/5/2009).
Dia menambahkan, penyederhanaan yang dimaksud yakni mengelompokkan pemilihan dan penyederhanaan jumlah partai. Dia mengusulkan, pemilu eksekutif (Pilpres dan Pilkada) dilakukan secara serentak.

"Dengan penyederhanaan seperti itu, biaya pemilu yang mahal otomatis akan dapat dikurangi," tambahnya.

Untuk penyederhanaan partai politik, Muladi mengusulkan agar ketentuan parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi sepuluh persen. Pada Pemilu 2009, ketentuan PT sebesar 2,5%. Dari ketentuan PT tersebut terjaring sembilan parpol yang lolos ke Senayan. Terkait penerapan sistem suara terbanyak, pihaknya mengusulkan penetapan daerah pemilihan (dapil) dengan sistem distrik.

"Kalau dulu berlaku sistem proporsional terbuka terbatas, sekarang menjadi sistem proporsional terbuka tidak terbatas.  Jadi, sistem distrik lebih baik dengan sistem otonomi daerah seperti sekarang ini," ujarnya.

Dia juga menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak terlebih dahulu mempertimbangkan dampak penerapan sistem suara terbanyak. Namun demikian Muladi tidak mau menyalahkan MK terkait putusan tersebut. Dia menambahkan, Lemhannas menilai penerapan sistem suara terbanyak yang dilakukan terlalu mendadak. Akibat peralihan tersebut, parpol maupun caleg tidak siap sehingga mereka kebingungan.

"Jadi, sebaiknya ada masa transisi menuju sistem suara terbanyak, sehingga partai-partai betul-betul siap dan menaruh orang-orang yang telah diseleksi secara profesional," sarannya.

Anggota Komisi II DPR Lena Maryana Mukti menyambut baik usulan penyederhanaan pemilu tersebut. Menurut dia, pelaksanaan pemilu secara serentak akan mengurangi tensi politik. Untuk mengurangi jumlah Pilkada, Lena lebih sepakat kalau gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

"Gubernur itu perwakilan pemerintah pusat. Masyarakat tidak mempersoalkan cara  pemilihan terhadap seorang gubernur. Yang penting penunjukkan gubernur tersebut tidak KKN," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Lena mengusulkan agar evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada dilakukan di awal masa kerja anggota DPR. Dengan demikian nantinya cukup waktu untuk melaksanakan hasil evaluasi tersebut.

Mengenai wacana sistem distrik, Lena juga sependapat. Hanya saja, lanjut dia, sistem distrik tersebut tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Menurut Lena, untuk menjalankan sistem distrik diperlukan kesiapan infrastruktur maupun suprastruktur dari parpol.

"Dengan kondisi masyarakat seperti sekarang ini, tidak bisa sekonyong-konyong langsung menerapkan sistem distrik," terangnya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya