JAKARTA - Syekh Puji kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kali ini kedatangannya untuk melaporkan mantan pengacaranya N, yang diduga telah membohonginya.
"Saya cuma menceritakan. Karena merasa dibohongi oleh pengacara saya yang berinisial N," ujar pria yang sempat menghuni sel karena kasus pernikahan di bawah umur, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2009).
Lebih lanjut suami remaja 12 tahun Lutfiana Ulfa ini menambahkan, saat dirinya terlibat kasus yang memasukkannya ke penjara, N menjanjikan akan mengeluarkannya dari tahanan. Namun hal tersebut tidak bisa ditepatinya.
Setidaknya, Puji mengaku, sudah beberapa kali mengirimkan dana pada N untuk mengeluarkannya dari penjara. Cek pertama sebesar Rp1,4 miliar, kedua Rp700 juta, yang ketiga Rp300 juta.
"Cek dan giro Rp2,4 miliar, tunai melalui istri saya Rp100 juta diserahkan di Hotel Ciputra Semarang," ungkapnya.
Puji saat itu menyetujui permintaan pengacaranya dan bersepakat secara lisan, karena di dalam sel dirinya mengaku bingung dan takut. "Waktu itu saya tertekan takut stres dan tidak sempat menanyakan," pungkasnya.
Kemarin, Puji bersama pengacara barunya mendatangi Mabes Polri guna meminta perlindungan hukum. Pasalnya pengusaha kaligrafi kuningan ini mengaku mendapatkan teror melalui telepon. Isi ancaman tersebut berisi ancaman yang mengancam jiwa dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang.
(Hariyanto Kurniawan)