JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan oleh Munarman terkait pemuatan foto Munarman pada Koran Tempo edisi 3 Juni 2008.
"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidiq di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2009).
Lebih lanjut Sayhrial mengatakan dalam pertimbangannya majelis berpendapat bahwa Tempo telah penyampaian hak jawab dan klarifikasi yang dilakukan oleh tergugat tentang pemberitaan yang salah dalam medianya. Tempo telah melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang pers dan hal tersebut telah sesuai aturan.
"Tempo telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang undang pers sehingga majelis berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima," pungkasnya.
Sebelumnya Munarman melakukan penggugatan Koran Tempo terkait foto berjudul "Panglima Komando Laskar Islam Munarman mencekik salah satu anggota Aliansi Kebangsaan di kawasan Monas".
Selain perusahaan penerbit dan pemimpin redaksi Koran Tempo, Munarman juga menggugat Wahid Institute. Pasalnya di kantor lembaga inilah Aliansi Kebangsaan menggelar jumpa pers dan dari sinilah foto Munarman mencekik seseorang muncul.
Di dalam gugatannya, Munarman meminta majelis menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateril. Nilai ganti rugi terbesar adalah immateriil yang mencapai Rp13 miliar.
Sementara gugatan ganti rugi materiil Rp1.239.400. Selain itu, Munarman meminta tergugat meminta maaf secara terbuka di sejumlah media massa.
(Hariyanto Kurniawan)