Gugatan Ditolak, Munarman Bersiap Banding

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2009 13:27 WIB
Share :

JAKARTA - Tak puas gugatannya terhadap Koran Tempo ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Munarman dalam tiga hari ke depan akan melakukan upaya hukum.

"Kami akan segera melakukan upaya hukum banding secepatnya, mungkin tiga hari lagi," ujar Syamsul Bahri Radjam setelah putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2009).

Syamsul menganggap ini adalah sejarah yang buruk bagi peradilan di negeri ini, Peradilan adalah alat kontrol bagi insan pers.  

"Ini adalah preseden buruk bagi lembaga peradilan kita. Karena selama ini lembaga peradilan adalah sebagai lembaga kontrol bagi media pers," ungkapnya.

Syamsul mengkhawatirkan bahwa pers nantinya akan menjadi alat yang dijadikan tirani. "Ini juga preseden buruk, karena orang bisa menggunakan pers untuk tirani," pungkasnya.

Sebelumnya dalam sidang putusan gugatan perdata Munarman melawan Koran Tempo, majelis hakim memenangkan pihak tergugat, pasalnya majelis berkesimpulan dengan diralatnya pemberitaan secara langsung dan sukarela, maka tergugat tidak terbukti menimbulkan kerugian hukum.

Munarman menggugat Tempo terkait pemuatan foto berjudul 'Panglima Komando Laskar Islam Munarman mencekik salah satu anggota Aliansi Kebangsaan di kawasan Monas'. Gugatan diajukan oleh Munarman karena keterangan foto yang dimuat Koran Tempo tidak benar.

Selain perusahaan penerbit dan pemimpin redaksi Koran Tempo, Munarman juga menggugat Wahid Institute lantaran di kantor lembaga inilah AKKBB menggelar jumpa pers dan dari sinilah foto Munarman mencekik seseorang muncul.

Dalam gugatannya, Munarman meminta majelis menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateril. Nilai ganti rugi terbesar adalah immateril yang mencapai Rp13 miliar. Sementara gugatan ganti rugi materiil Rp1.239.400. Selain itu, Munarman meminta tergugat meminta maaf secara terbuka di sejumlah media massa.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya