JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Asfinawati tidak hanya mempersoalkan penganiayaan terhadap dirinya. Dia juga mempermasalahkan penahanan dua pengacara LBH yang dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
"Teman kami, Tommy dan Haris (pengacara di LBH) ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pasal di Undang-undang Advokasi, karena dianggap tidak berizin dalam melakukan tugasnya," kata Asfina saat dihubungi okezone, Rabu (29/7/2009).
Menurutnya, hal ini merupakan kelalaian polisi. Sebab, sebagai penegak hukum seharusnya polisi paham akan perkembangan hukum karena sudah sejak lama pasal tersebut tidak berlaku. Hal ini diputuskan langsung oleh Mahkamah Konstitusi.
"Ini menunjukkan tidak profesionalnya polisi karena tidak mengikuti perkembangan hukum. Jadi mereka seakan menghalangi," ungkap dia.
Tommy dan Haris ditahan saat mereka hendak membela saksi kasus pembunuhan berinisial W. Mereka meminta agar W dibolehkan pulang, dan kembali menjalani pemeriksaan, besok. Menurutnya, saksi juga diintimidasi dan ditahan tanpa surat yang jelas.
Kembali ke Tommy dan Haris, Asfina mengaku sempat bertanya kepada Wakasatreskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Santoso mengenai alasan penahanan rekannya itu. "Wakasat tidak mampu menjawab alasan mereka ditahan," ujarnya.
Wakasat justru mempersilakan Asfina dan kawan-kawan menemui Kapolres Jakarta Utara untuk meminta kejelasan.
Pada Selasa 28 Juli sore, Tommy dan Haris akhirnya dibebaskan. Namun, kekecewaan tetap melekat, tak terima dengan perlakukan polisi, LBH pun melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri.
(Lusi Catur Mahgriefie)