JAKARTA - Prita Mulyasari mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang isinya membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus dirinya.
"Secara resmi, saya pribadi dan kuasa hukum belum menerima surat pemberitahuan dari PT Banten. Kami menunggu saja. Kalau memang demikian kami menjalankan saja, mau bagaimana lagi,". katanya kepada okezone, Sabtu (31/7/2009).
Dengan adanya pembatalan putusan sela, sidang kasus Prita akan kembali dilanjutkan. Menanggapi hal ini, baik Prita maupun pihak keluarga menyatakan siap menjalankan persidangan bilamana diharuskan nantinya.
"Siap tidak siap, tentunya harus dijalankan. Pembicaraan belum ada, alasan pembatalan putusan kita nggak tahu maunya apa, mungkin dari pihak mereka?," ujarnya.
Sebelumnya, mejalis hakim di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang lalu membatalkan surat dakwaan jaksa untuk Prita terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional.
Merespons putusan ini, jaksa yang tidak setuju akhirnya melakukan perlawanan (verzet) atas putusan tersebut dan akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada Senin 27 Juli lalu.
(Lusi Catur Mahgriefie)