Sidang Pengesahan RUU Susduk Alot

Insaf Albert Tarigan, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2009 16:01 WIB
Share :

JAKARTA - Sidang paripurna luar biasa DPR dengan agenda pengesahan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD diskors 10 menit karena Fraksi Partai Golkar urung menentukan sikap.

Fraksi Partai Golkar menjadi satu-satunya dari 10 Fraksi di DPR yang menolak klausul penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi lima orang yang terdiri dari 1 ketua dan empat wakil ketua. 

Mereka meminta paripurna membahas kembali hal tersebut dan mengusulkan agar pimpinan MPR dikurangi menjadi tiga orang.

Selain itu, Golkar juga meminta pimpinan DPR dan DPRD tidak otomatis dari partai pemenang melainkan berdasarkan usulan partai yang kursinya terbanyak di DPR atau DPRD untuk kemudian dipilih dalam paripurna.

Hal ini sama dengan mekanisme yang berlaku di DPD. Menghadapi situasi ini, Ketua DPR yang memimpin sidang, Agung Laksono mengetok palu. "Sidang diskors 10 menit untuk lobi," ujarnya.
 

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya