JAKARTA - Fraksi Partai Golkar akhirnya menyetujui RUU Susunan Kedudukan tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk) disahkan menjadi undang-undang, dengan minderheit nota atau nota keberatan atas jumlah pimpinan MPR.
Hal ini diputuskan usai lobi dan disampaikan Ketua DPR yang memimpin sidang, Agung Laksono. "Fraksi Partai Golkar setuju usul pimpinan MPR dengan nota keberatan," kata Agung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2009).
Sebelumnya FPG menjadi satu-satunya dari sepuluh fraksi di DPR yang menolak klausul penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi lima orang yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Sidang sempat diskors sepuluh menit untuk lobi. Â
Golkar juga meminta paripurna membahas kembali hal tersebut dan mengusulkan agar pimpinan MPR dikurangi menjadi tiga orang. Selain itu, Golkar meminta pimpinan DPR dan DPRD tidak otomatis dari partai pemenang melainkan berdasarkan usulan partai yang kursinya terbanyak di DPR atau DPRD untuk kemudian dipilih dalam paripurna.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.