JAKARTA - PDI Perjuangan memberikan sinyal akan mengamandeman pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang kewenangan Dewan Perwakilan Daerah.
"Iya kalau peluang amandemen itu sudah diatur oleh UUD 1945, dan peluang pasti ada. Tetapi kan kita melihat kebutuhan dan esensi terhadap amandemen itu apa," kata Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung kepada wartawan di kediaman Megawati, Teuku Umar, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Sekaranag paling penting adalah bagaimana amandemen yang sudah empat kali itu bisa diturunkan menjadi penjabaran sampai dengan tingkat operasionalnya.
"Sebab kalau kita setiap waktu ingin melakukan amandemen sementara penjabarannya belum dilakukan, itu juga akhirnya hukum kita selalu tumpang tindih. Dan itu membahayakan bagi kehidupan demokrasi kita," tuturnya.
Dalam pembahasan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal ini mengalami perdebatan yang cukup alot. Ketentuan dalam Pasal 22D UUD 1945 ini tidak sejalan dan seolah mengabaikan eksistensi DPD.
Pasal 22D UUD 1945 yang terbatas itu, maka DPD tidak memiliki sepenuhnya kemampuan untuk mengawal dan menuntaskan aspirasi daerah serta rakyat ke tahapan perumusan kebijakan nasional.
PDI Perjuangan merupakan salah satu partai yang konsern untuk pasal ini. Bahkan, PDIP termasuk fraksi yang menolak amandemen pasal tersebut.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.