Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPD Berharap Dilibatkan Bahas RUU Susduk

Ajat M Fajar , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2009 |16:40 WIB
DPD Berharap Dilibatkan Bahas RUU Susduk
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap agar dilibatkan dalam pembahasan RUU susunan dan kedudukan (Susduk) demi memaksimalkan kewenangan lembaga tersebut.

Wakil ketua II  DPD Irman Gusman menyatakan pimpinan DPD sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR dan presiden guna mencermati RUU Susduk. "Harapan kita, kewenangan DPD bisa dimaksimalkan. Alangkah indahnya kalau pada pembahasan tahap I ini kami diberi kesempatan," paparnya di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (13/7/2009).

Apabila harapan itu dipenuhi, maka kedudukan DPD secara mekanisme disamakan dengan kedudukan fraksi atau alat kelengkapan DPR lainnya.

"Pada proses pembahasan RUU sesuai tingkat pembicaraan, DPD hanya diberikan peran pada penyampaian pengantar musyawarah dan penyampaian pandangan akhir. Sedangkan dalam pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM), DPD tidak diikutsertakan," tegasnya.

Menurut Irman seharusnya berdasarkan pasal 22 D UUD 1945 tentang tugas dan wewenang DPD, maka DPD dapat mengajukan RUU tertentu. Di antaranya otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement