Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pengesahan RUU Susduk Alot

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2009 |16:01 WIB
Sidang Pengesahan RUU Susduk Alot
A
A
A

JAKARTA - Sidang paripurna luar biasa DPR dengan agenda pengesahan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD diskors 10 menit karena Fraksi Partai Golkar urung menentukan sikap.

Fraksi Partai Golkar menjadi satu-satunya dari 10 Fraksi di DPR yang menolak klausul penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi lima orang yang terdiri dari 1 ketua dan empat wakil ketua. 

Mereka meminta paripurna membahas kembali hal tersebut dan mengusulkan agar pimpinan MPR dikurangi menjadi tiga orang.

Selain itu, Golkar juga meminta pimpinan DPR dan DPRD tidak otomatis dari partai pemenang melainkan berdasarkan usulan partai yang kursinya terbanyak di DPR atau DPRD untuk kemudian dipilih dalam paripurna.

Hal ini sama dengan mekanisme yang berlaku di DPD. Menghadapi situasi ini, Ketua DPR yang memimpin sidang, Agung Laksono mengetok palu. "Sidang diskors 10 menit untuk lobi," ujarnya.
 

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement