Golkar Akhirnya Setujui Pengesahan RUU Susduk

Insaf Albert Tarigan, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2009 17:13 WIB
Share :

JAKARTA - Fraksi Partai Golkar akhirnya menyetujui RUU Susunan Kedudukan tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk) disahkan menjadi undang-undang, dengan minderheit nota atau nota keberatan atas jumlah pimpinan MPR.

Hal ini diputuskan usai lobi dan disampaikan Ketua DPR yang memimpin sidang, Agung Laksono. "Fraksi Partai Golkar setuju usul pimpinan MPR dengan nota keberatan," kata Agung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2009).

Sebelumnya FPG menjadi satu-satunya dari sepuluh fraksi di DPR yang menolak klausul penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi lima orang yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Sidang sempat diskors sepuluh menit untuk lobi.  

Golkar juga meminta paripurna membahas kembali hal tersebut dan mengusulkan agar pimpinan MPR dikurangi menjadi tiga orang. Selain itu, Golkar meminta pimpinan DPR dan DPRD tidak otomatis dari partai pemenang melainkan berdasarkan usulan partai yang kursinya terbanyak di DPR atau DPRD untuk kemudian dipilih dalam paripurna.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya