Ditjen Imigrasi Belum Terima Perpanjangan Cekal Sandra Ang

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2009 12:04 WIB
Share :

JAKARTA - Pihak Ditjen Imigrasi mengaku belum menerima surat perpanjangan cekal bagi tersangka kasus penyelewengan keuangan AdamAir, Sandra Ang.

"Sejauh ini belum ada surat, permintaan cekal memang harus menggunakan surat karena tidak bisa lisan," ungkap Juru Bicara Ditjen Imigrasi Maroloan J Baringbing kepada okezone saat berbincang diujung telepon belum lama ini.

Lebih lanjut Baringbing juga mengatakan jika Mabes Polri meminta untuk diperpanjang, pihaknya segera mengamininya. "Kalau mereka (Mabes Polri) minta perpanjang cekalnya ya kita ajukan," katanya.

Sekadar diketahui, cekal kepada Sandra Ang akan habis pada bulan Agustus ini, pasalnya seperti biasanya surat cekal berlaku untuk jangka waktu satu tahun. Sejauh ini belum dapat konfirmasi apakah Mabes Polri sudah mengajukan permohonan perpanjangan cekal ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke Ditjen Imigrasi. Padahal dengan stutus Sandra sebagai tersangka, semestinya perpanjangan cekal harus segera diperpanjang agar tidak ada celah ataupun alasan bagi Sandra Ang untuk dapat luar negeri. Mengingat kejadian seperti ini seringkali terjadi tanpa ada yang bertanggung jawab.

"Sudah sejak Agustus 2008 cekalnya, tapi sudah mau habis. Surat cekal biasanya hanya satu tahun," imbuhnya.

Sandra Ang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 11 Agustus 2008. Kasus dugaan penggelapan penyertaan modal Global Transportation Services (GTS) di Adam Air senilai Rp157,5 miliar ini dilaporkan mantan Direktur Keuangan Gustiono Kustianto sejak Maret 2008.

Dalam laporan Gustiono kepada Bareskrim Mabes Polri, ada tujuh orang dari pihak AdamAir yang dilaporkan. Ketujuh orang yang dilaporkan tersebut, antara lain, Direktur Utama PT Adam SkyConection Airlines Adam Adithya Suherman, Wakil Komisaris Utama Sandra Ang, Komisaris Gunawan Suherman, dan Direktur Bagian Komersial dan IT PT Adam SkyConection Airline Yundi Suherman. Dari tujuh orang itu, baru Sandra Ang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sedangkan enam lainnya masih berstatus saksi, padahal tidak mungkin penyelewengan itu hanya dilakukan Sandra Ang sendirian.

Seperti diketahui Sandra Ang diduga melakukan serangkain penyelewengan keuangan seperti pengambilan dana penjualan tiket di Medan, pembelian sparepart tidak seperti yang dilaporkan ke perusahaan, audit keuangan manipulatif untuk mendapatkan pinjaman dari sebuah bank plat merah, dan juga manipulasi pembayaran pajak.

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya