JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata sudah menandatangani Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Plt pimpinan KPK.
Seperti dikemukakan oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi kepada para wartawan di Kantor Sekretaris Negara, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2009).
"Iya sudah (ditandatangani). Tapi otoritasnya ada di Sekneg," kata Sudi.
Lalu saat ditanyakan, kapan Perppu akan dikeluarkan oleh Presiden, Sudi mengatakan hal tersebut justru sedang dibahasnya bersama Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, dan beberapa menteri lainnya di Kantor Sekretaris Negara pada hari ini.
Sejak pukul 11.00 WIB tadi, Hatta mengumpulkan menteri dan pejabat setingkat menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu di kantornya. Selain Sudi, beberapa pejabat lainnya yakni Jaksa Agung Hendarman Supanji, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu.
Perppu yang digunakan untuk mengisi posisi tiga pimpinan KPK yang terseret masalah hukum. (hri)
(Ahmad Dani)