KPK Kaji Opsi untuk Hadapi Perppu

Insaf Albert Tarigan, Jurnalis
Selasa 22 September 2009 16:16 WIB
Share :

JAKARTA - Tim Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan berbagai langkah yang akan ditempuh menyikapi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mereka belum mengetahui hal apa yang diatur dalam Perppu tersebut dan kapan SBY akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan keputusan presiden tentang pengangkatan pelaksana tugas sementara tiga pimpinan KPK nonaktif yaitu Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, dan Chandra M Hamzah.

Anggota tim pembela KPK, Taufik Basari, Selasa (22/9/2009), mengatakan beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara antara Polri dan KPK kepada Mahkamah Konstitusi terkait penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka oleh polisi.

Tim masih mengkaji landasan hukum yang dapat digunakan karena Ketua MK Mahfud MD mengatakan lembaganya tak bisa mengadili hal tersebut sebab wewenang KPK tidak berasal dari Undang-Undang Dasar 1945. Padahal, MK hanya mengadili sengketa lembaga yang wewenangnya dari UUD.

Pilihan lain adalah meminta tafsir kondisional konstitusional MK atas pasal 421 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan polisi menjerat Bibit dan Chandra.

Alternatif ketiga yaitu meminta tafsir MK atas pasal 21 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang menyebutkan pimpinan lembaga ini kolektif kolegial yang kerap dipersoalkan DPR sejak ditetapkannya Antasari sebagai tersangka.

Terkait tindakan polisi yang dianggap mengada-ada, Taufik mengatakan tim sempat memikirkan untuk mengajukan praperadilan namun hal ini urung dilakukan karena polisi tidak menahan Bibid dan Chandra. "Celahnya kecil," katanya.

Sebagai gantinya, tim akan melapor ke Komisi Kepolisian Nasional karena dianggap tempat mengadu paling tepat. "Sekaligus menguji coba Kompolnas yang belum pernah ada kerjanya," kata Taufik.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya