LIMA - Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori dijatuhi hukuman enam tahun oleh pengadilan di Lima penjara karena terbukti korupsi.
Dakwaan terkait dengan sebuah skandal yang mengakibatkan tumbangnya pemerintahan dia pada tahun 2000. Demikian seperti dikutip dari BBC, Kamis (1/10/2009).
Selama persidangan yang digelar Rabu waktu setempat, Fujimori (71) mengakui bahwa dia telah secara ilegal menyadap telepon wartawan, pengusaha, dan politisi oposisi.
Pemimpin Peru periode 1990-2000 ini kembali dari pengasingan pada akhir tahun 2007 untuk menghadapi sejumlah tuduhan.
Pada April tahun ini, dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena memerintahkan pasukan keamanan untuk melakukan pembunuhan dan penculikan.
Pada bulan Juli dia dijatuhi hukuman tambahan tujuh setengah tahun untuk penggelapan, setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Peru memberikan USD15 juta dana negara kepada kepala badan intelijen Vladimiro Montesinos.
Dalam kasus terbaru, Fujimori mengakui tuduhan bahwa melalui Montesinos ia menyadap dan menyuap politisi oposisi, wartawan, dan pengusaha.
Serangkaian video bocor pada tahun 2000, menunjukkan Montesinos menyerahkan tumpukan uang tunai untuk para pemimpin oposisi terkemuka dan tokoh media.
Fujimori melarikan diri ke Jepang, di mana orangtuanya lahir, dan tinggal dalam pengasingan di sana selama tujuh tahun.
Montesinos saat ini berada di penjara, dihukum atas puluhan tuduhan termasuk perdagangan narkoba dan menjual senjata kepada pemberontak Kolombia.
(Nurfajri Budi Nugroho)