LIMA - Mantan presiden Peru, Alberto Fujimori, telah dibebaskan dari penjara di ibu kota Lima setelah menghabiskan lebih dari 15 tahun penjara. Ratusan pendukung mengerubungi mobil yang membawa Fujimori ketika dia meninggalkan penjara Barbadillo di Lima.
Mahkamah Konstitusi negara tersebut mengembalikan grasi presiden yang diberikan enam tahun kepada pria berusia 85 tahun itu.
Dia adalah tokoh yang sangat memecah belah, pernah dipenjara karena korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia saat menjabat.
Mantan presiden tersebut telah menjalani hukuman penjara 25 tahun pada saat pengampunannya.
Fujimori meninggalkan kompleks tersebut dengan mengenakan masker, didukung oleh dua anaknya, Kenji dan Keiko Fujimori, yang kalah dalam pemilihan presiden terakhir dengan selisih tipis.
Bagi para pendukungnya, Alberto Fujimori adalah presiden yang menyelamatkan Peru dari dua kejahatan yaitu terorisme dan keruntuhan ekonomi. Bagi lawan-lawannya, ia adalah orang kuat otoriter yang bertindak kasar terhadap lembaga-lembaga demokrasi di negaranya demi mempertahankan kekuasaannya.