Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori Dibebaskan Setelah 15 Tahun Dipenjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |09:48 WIB
Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori Dibebaskan Setelah 15 Tahun Dipenjara
Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori dibebaskan dari penjara Barbadilo di Lima, Peru, 6 Desember 2023. (Foto: medisos via Reuters)
A
A
A

Putra seorang imigran Jepang, dekade kekuasaan Fujimori dari 1990 hingga 2000, di mana ia memerintah dengan tangan besi, ditandai dengan serangkaian liku-liku yang dramatis.

Tindakan keras pemerintah otoriternya terhadap dua pemberontakan dengan kekerasan selama masa jabatannya mengakibatkan kematian sekira 69.000 orang.

Beberapa tahun setelah masa jabatannya berakhir, Fujimori dinyatakan bersalah atas penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena pelanggaran hak asasi manusia selama masa jabatannya - termasuk mengizinkan sejumlah pembunuhan yang dilakukan oleh pasukan pembunuh.

Ketika dia dijatuhi hukuman penjara pada 2009 pada usia 70 tahun, sebagian besar masyarakat Peru berasumsi bahwa mantan pemimpin tersebut akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Namun pada Desember 2017, dia dibawa dari penjara ke rumah sakit karena masalah kesehatan. Dia menderita tekanan darah rendah dan irama jantung tidak normal.

Pada bulan yang sama, Fujimori diberikan pengampunan oleh Presiden Pedro Pablo Kuczynski setelah dokter mengatakan penyakitnya tidak dapat disembuhkan, dan menambahkan bahwa penjara merupakan "risiko besar bagi hidupnya".

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement