JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengaku tidak mengerti terhadap apa yang disampaikan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak mengerati apa yang disampaikan jaksa," ujar Antasari menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Cirus Sinaga di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2009).
Selain itu, Antasari juga mengaku tidak mengerti istilah "membujuk dan dibujuk" yang dituduhkan JPU kepadanya.
"Bujuk itu secara bersama-sama dengan Kombes WW (Wiliardi Wizar) menghilangkan nyawa Nasrudin. Yang dibujuk itu Edo. Kenapa Anda tidak paham? Anda ini bekas ketua KPK, itu kepura-puraan di persidangan," ujar Cirus dengan nada sedikit meninggi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Okober dengan agenda pembacaan eksepsi Antasari. Semula, pihak Antasari berencana membacakan eksepsi hari ini juga namun batal.
"Nanti kita akan mengumpulkan bahan-bahan untuk eksepsi dahulu," ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang.
(Lusi Catur Mahgriefie)