JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar beragendakan pembacaan dakwaan selesai digelar. Dakwaan tersebut dinilai adik Nasrudin, Andi Syamsudin, sangat lemah.
"Dalam dakwaan, di situ dituliskan bahwa eksekutor melakukan penembakan kepada Nasrudin berjarak 0,5 meter. Sementara dari hasil visum dokter di RSCM berdasarkan luka, korban ditembak dari jarak jauh. Ini yang dinilai lemah," ujar Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (8/10/2009).
Andi berharap, keterangan saksi di persidangan berikutnya yang menentukan.
"Mampu tidak hakim memutuskan dan memahami keterangan saksi. Saya sih melihat dakwaan itu senyum-senyum saja, yang jelas dakwaan itu sangat lemah. Saya tidak tahu siapa yang menyusun dakwaan," tandas dia.
Menurutnya, persidangan yang berlangsung pukul 09.00 WIB tadi hanya persidangan biasa namun kejahatannya yang luar biasa. "Ini pertengkaran buaya dengan buaya, bukan cicak dengan cicak. Masak tidak cukup dakwaan dengan tulisan, masak harus dengan lisan. Itu kan berbeda," ujarnya.
Andi datang menyaksikan sidang dengan ditemani dua kerabatnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)