JAKARTA - Penghentian kasus yang berujung kesepakatan damai antara Komando Laskar Islam, Munarman, dengan Majalah Tempo merupakan sejarah baru dalam mediasi sengketa media di Indonesia.
"Ini pengalaman baru buat kita kerena media yang berdamai di tingkat mediasi itu jarang," kata kuasa hukum Majalah Tempo, Darwin Aritonang di Jakarta, Rabu (21/30/2009). Pasalnya, kesepakatan damai tersebut merupakan kali pertama terjadi di Indonesia. "Hemat saya ini perkara media yang selesai di mediasi yang pertama," imbuhnya.
Sebab hal ini sangat bagus terhadap fungsi Dewan Pers yang memfasilitasi mediasi sehingga dapat berjalan. "Sebenarnya kalau dibuktikan ada kesalahan dari medianya itu ada hak jawab juga," terang Darwin.
Menurutnya, dalam sengketa media yang berujung damai ini tidak ada pihak yang salah, kalah, atau menang. "Kita tak lihat siapa yang salah karena telah diberi hak jawab kepada penggugat. Jadi hakekatnya tak ada menang dan kalah," ujar kuasa hukum Majalah Tempo.
Seperti diketahui, tulisan yang digugat Munarman berjudul Dicari: Perekam Tragedi Monas, Polisi Berusaha Membuktikan Rizieq Shihab Terlibat Insiden Monas, dan tulisan berjudul Video Sitaan dari Rumah Munarman Sekedar Membantu, yang dimuat di Majalah Tempo edisi 23-29 Juni 2009.
(Dadan Muhammad Ramdan)