SEMARANG - Surat cekal yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI atas diri Syekh Puji mendapat kecaman dari pihak keluarga pengusaha asal Bedono Kabupaten Semarang itu.
Keluarnya surat cekal nomor Kep 261-D/DSP/III/10/2009 itu dinilai HR Sedyo Prayogo, juru bicara keluarga Syekh Puji sebagai sesuatu yang mengada-ada.
"Kami tidak mengerti dengan langkah pencekalan terhadap Syekh Puji oleh Kejaksaan Agung itu. Tindakan itu menurut kami terlalu berlebihan untuk dilakukan," ungkap HR Sedyo Prayogo.
Menurut Prayogo tindakan hukum terhadap Syeh Puji tidak perlu diikuti dengan pencekalan."Syeh Puji bukan koruptor atau teroris. Jadi tidak perlu sampai ada langkah cekal," tukasnya.
Prayogo pun menegaskan bahwa Syeh Puji tak mungkin melarikan diri karena dia harus mengurusi perusahaan besar dan para santrinya.
"Apalagi selama ini Syekh Puji sangat kooperatif dalam mengikuti proses hukum Jadi tidak mungkin dia akan kabur," kata Prayogo.
Langkah pencekalan terhadap Syekh Puji ini ditegaskan oleh Prayogo muncul karena kejaksaan emosi dengan putusan sela Hakim PN Ungaran yang membebaskan Syekh Puji dari dakwaan.
(Fitra Iskandar)