Kejati Jabar Usut Korupsi BPR Sukabumi

Toni Kamajaya, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2009 17:02 WIB
Share :

SUKABUMI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut dugaan korupsi dana perkreditan tahun 2006-2008 sebesar Rp2 Miliar pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi. Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan Pimpinan BPR Sukabumi cabang Sagaranten berinisial DS sebagai tersangka.

Ketua tim penyidik kasus korupsi BPR Sukabumi Christina Soerya menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran sementara menunjukan tersangka DS telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelembungkan atau mark up setiap dokumen pengajuan kredit dari 181 debitur.

Secara rinci dijelaskannya, dari setiap dokumen pengajuan tersangka menggelembungkan hingga 50 persen dari total pengajuan kredit debitur. "Misalnya saja seorang debitur mengajukan kredit hanya Rp5 Juta, namun dalam perjalanannya pengajuan kredit itu dinaikkan oleh tersangka menjadi Rp20 Juta. Hingga pada proses pencairan debitur itu hanya menerima sesuai pengajuan awal, selebihnya diduga diambil tersangka," papar Chritina kepada wartawan, Selasa (27/10/2009).

Disamping itu, ada beberapa hal lainnya yang dilakukan tersangka. Di antaranya proses pencairan dana kredit dilakukan tersangka di luar dari wilayah kerja, melainkan di tempat kediamannya. Begitu juga dalam proses pembayaran kredit, tersangka menerima secara langsung angsuran dari debitur. Bahkan beberapa transaksi di antaranya dilakukan tersangka dengan menggesek langsung kartu ATM milik debitur.

"Belum diketahui secara riil kerugian negara yang diderita akibat tindakan tersangka. Oleh karenannya, dalam pengusutan ini kami melibatkan petugas dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkap Christina.

Sementara itu Ridosan, salah seorang anggota penyidik lainnya mengatakan jumlah tersangka yang terseret kasus kredit BPR Sukabumi ini dimungkinkan akan bertambah. Pasalnya, mekanisme pencairan kredit tidak bisa dilakukan oleh seorang diri.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya