JAKARTA - Petugas Bandara Soekarno Hatta berhasil mengagalkan penyelundupan 5.990 butir obat yang diduga sebagai ekstasi. Petugas kini tengah memeriksa dua saksi dalam kasus ini.
Mereka adalah Asep Sanuardi dan H Mukimin Untung beralamat di Kampung Baru RT 01/04 Jurumudi Benda, Tangerang.
Seperti dikutip Puskom Polda Metro Jaya, Selasa (24/11/2009), peristiwa tersebut terjadi di X-ray Gapura Angkasa, Gedung 510 Cargo Domestik Bandara Soetta sekira pukul 03.40 WIB.
Saat itu, saksi melihat tiga bungkus alumunium foil setelah melewati sinar X-Ray. Saat dibuka, terlihat tablet berwarna biru dan berlogo mercy sebanyak 5.990 butir.
Melihat hal yang mencurigakan tersebut, barang yang seharusnya dikirim ke Jalan 28 Oktober Perum Dwi Ratna Jalur III/5 Pontianak dengan atas nama Efendi ini diamankan petugas. Kasus ini ditangani petugas dari Polres Bandara Soekarno Hatta. Belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
(Kemas Irawan Nurrachman)