JAKARTA - Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terkesan "melempar" kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke Kejaksaan dan Kepolisian merupakan hal yang wajar dan sesuai aturan.
Demikian dikatakan pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Topo Santoso saat dihubungi okezone, Selasa (24/11/2009).
"Presiden dalam kerangka pidana tidak punya kewenangan langsung untuk menghentikan kasus, tapi ada di Polri dan Kejaksaan," ujar Topo.
Intinya, lanjut dia, sebetulnya maksud Presiden adalah meminta agar kasus yang menyeret Pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu dihentikan. "Tapi Presiden menginginkan semuanya sesuai kewenangan masing-masing," tandasnya.
Seperti diungkapkan dalam pidatonya semalam di Istana Negara, Presiden menuturkan bahwa awalnya dirinya ingin mengakhiri silang pendapat mengenai kasus Bibit dan Chandra melalui pengadilan. Dengan catatan, proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat, dan disertai bukti-bukti yang kuat.
Tapi, lanjut dia, dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial, dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar.
Oleh karena itu, menurutnya solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan. Namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
"Saya tidak boleh, dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingkan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung," kata Presiden dalam pidatonya semalam.
(Lusi Catur Mahgriefie)