KPK Hanya Bisa Tangani Kasus Korupsi Anggodo

Yuni Herlina Sinambela, Jurnalis
Selasa 24 November 2009 13:14 WIB
Anggodo Widjojo (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya koordinasi yang dilakukan antara penyidik Polri dan KPK dalam penanganan kasus Anggodo Widjojo.

"Betul, Pak Dikdik (Wakabareskrim Mabes Polri) ditemani stafnya langsung bertemu dengan Direktur Penindakan KPK, Ade Raharja yang tujuannya untuk koordinasi penanganan kasus yang melibatkan Anggodo Widjojo," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).

Dia menambahkan, dalam pertemuan awal yang berlangsung selama satu setengah jam itu, kepolisian belum menyerahkan berkas dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo. "Masih tahap awal. Ini tindak lanjut dari pimpinan kepolisian ke KPK yang dilanjuti Pak Dikdik," ungkap Johan.

Dalam kerja sama ini, KPK akan mengurus kasus Anggodo terkait dugaan tindak pidana korupsi dan bukan kewenangn tindak pidana umum lainnya, termasuk perkara pencemaran nama baik yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Ari Muladi di Mabes Polri pekan lalu.

"Anggodo bisa ditangani KPK. Misalnya domain pencemaran nama baik bukan kewenangan KPK tapi lebih tindak pidana korupsi. Tahapannya itu masih ditelaah sejauh mana yang bisa ditangani KPK," jelas dia.(lsi)

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya