KPK Akui Sadap Telepon Nasrudin

Taufik Hidayat, Jurnalis
Selasa 24 November 2009 15:28 WIB
Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku melakukan penyadapan telepon genggam diduga milik Nasrudin Zulkarnaen. Penyadapan itu dilakukan lantaran Antasari pernah mendapat teror.

Staf Analisis Informasi KPK, Ina Susanti saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan perintah penyadapan lima nomor itu atas perintah langsung Antasari Azhar yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Namun, setelah dua minggu menyadap, ternyata kasus itu tidak masuk dalam perkara tindak pidana korupsi. "Penyadapan dua minggu menemukan tidak ada tindak pidana korupsi," ujar Ina di PN Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/11/2009).

Ina kemudian mengirim surat elektronik (email) ke Direktur Informasi dan Data KPK Budi Ibrahim dengan sandi 'batu sari'. Sandi ini mengartikan bahwa penyadapan Nasrudin sudah ke arah pribadi. Karenanya, Ina menyarankan agar penyadapan dihentikan.

Budi bersama Ina lantas menghadap Antasari di ruang kerjanya di Gedung KPK. Kala itu, mereka meminta proses penyadapan dihentikan. Namun, Antasari tetap ngotot untuk melanjutkan penyadapan terhadap nomor 0816XXX.

Saat bertemu, Antasari sempat menunjukan tiga gambar di antaranya, rumah, mobil dan laki-laki dan perempuan berdampingan.

Jaksa penuntut umum lantas bertanya apa respons Antasari? "Saya hanya mendengar Pak Antasari mengucapkan saya atau dia yang mati," jawab Ina tanpa menjelaskan kalimat tersebut. (frd)

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya